Desa di Brebes Wajib Alokasikan Dana untuk Pendidikan Kesetaraan, Bupati Paramitha Teken Surat Edaran
- calendar_month Sel, 7 Okt 2025


BREBES, puskapik.com- Pemerintah Kabupaten Brebes mewajibkan seluruh desa mengalokasikan Dana Desa untuk membiayai pendidikan kesetaraan warga dewasa melalui program Gerakan Kembali Bersekolah – Dewasa Tidak Sekolah (GKB-DTS).
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menandatangani Surat Edaran Nomor 400.10.1/230/X/2025 pada 7 Oktober 2025 untuk memperkuat pelaksanaan program ini.
Dalam surat edaran itu disebutkan, pemerintah daerah menegaskan bahwa pendidikan warga desa bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga menjadi kewajiban strategis.
Pemerintah desa harus menggunakan Dana Desa untuk pendidikan kesetaraan, pelatihan, dan peningkatan kapasitas warga dewasa sesuai regulasi nasional dan kebijakan lokal.
“Setiap desa wajib menganggarkan minimal untuk 10 peserta GKB-DTS dalam APBDes. Biaya pendidikan ditanggung hingga peserta menyelesaikan jenjang Paket C,” tulis Bupati Paramitha dalam edaran tersebut.
Program ini menyasar warga usia dewasa yang belum menyelesaikan pendidikan formal.
Kerja Sama PKBM
Pemerintah desa harus menjalin kerja sama resmi dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yang difasilitasi oleh Camat setempat melalui penyusunan Memorandum of Understanding (MoU).
Selain mengalokasikan anggaran, desa juga wajib mendata peserta, menetapkan nama-nama yang siap mengikuti pembelajaran, dan menjamin pembiayaan berkelanjutan hingga peserta lulus.
Kepala Desa Pebatan, Kecamatan Wanasari, Moh Abdul Ghofur, menyambut baik kebijakan ini.
Ia menilai GKB-DTS sebagai gerakan sosial yang mampu mengangkat martabat warga Brebes dan mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM), khususnya pada dimensi pengetahuan dan rata-rata lama sekolah.
- Penulis: Gusti
- Editor: dwa