Satpol PP Pemalang bersama Bea Cukai Gencar Razia Rokok Ilegal
- calendar_month Sen, 22 Sep 2025


PEMALANG, puskapik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang bersama Bea Cukai Tegal masih terus memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang.
Baru-baru ini, keduanya kembali menggelar razia rokok ilegal dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Pemalang serta Bagian Perekonomian Setda Pemalang, Jumat 19 September 2025, pagi.
Operasi menyasar peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Salah satu lokasi yang didatangi tim gabungan adalah sebuah warung di Desa Susukan, Kecamatan Comal, Pemalang.
Dari tempat itu, petugas menemukan
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol-PP Pemalang, Khusnul Khotimah, menuturkan, dalam razia itu tim gabungan menemukan ribuan batang rokok tanpa cukai resmi.
Rokok yang diamankan yaitu GEBOY GRAPE, GEBOY MANGGO, HUMMER BROWN, 369 (Sam Liok Koe), HUMMER SPESIAL, DALIL BOLD, L300, LIVERPOOL, YS PRO MILD, dan PUSAKA EMAS.
“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita kumpulkan mencapai 3.200 batang. Semua rokok ilegal itu selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Tegal untuk diproses lebih lanjut.” kata Khusnul.
Sementara itu, penjual yang kedapatan menyimpan dan menjual rokok ilegal mendapat pembinaan dari petugas. Ia diperingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Jika kembali melanggar, ancaman sanksi denda hingga kurungan siap dijatuhkan.” tegas Khusnul.
Razia rokok ilegal menjadi bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang tak resmi.
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia