Tega, Ayah di Pemalang Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Terancam 15 Tahun Penjara
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025


PEMALANG, puskapik.com – Pria berinisial R (41) asal Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang kini harus berurusan dengan hukum usai diduga mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil.
R berhasil diamankan Satreskrim Polres Pemalang di rumah kontrakannya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, setelah sempat jadi buronan selama kurang lebih 2 bulan lamanya.
“Diduga tersangka R mengontrak rumah di Kabupaten Bandung, karena mendapatkan pekerjaan menjahit di daerah tersebut,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Rabu 17 September 2025.
Kapolres Rendy Setia Permana mengatakan, perbuatan tersangka R terungkap, setelah pelapor yang merupakan istri dari tersangka R melihat kejanggalan dari perilaku anak korban.
“Pada pertengahan Juni 2025 yang lalu, pelapor melihat kejanggalan terhadap perubahan perilaku anak korban, diantaranya nafsu makan yang semakin bertambah dan sering minum air dingin,” terangnya.
Karena khawatir akan kondisi kesehatan anak korban, pelapor yang juga masih ibu kandung dari anak korban tersebut membawa anak korban ke seorang bidan di Comal.
“Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui bahwa anak korban sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 6 bulan,” tutur Kapolres Pemalang.
Setelah selesai pemeriksaan medis dan kembali ke rumah, ibu dari anak korban bertanya kepada anak korban, untuk mencari tahu siapa pelaku yang menyebabkan anak korban hamil.
“Kemudian terungkap, bahwa pelakunya adalah tersangka R, bapak kandung dari anak korban sendiri,” ungkap AKBP Rendy Setia Permana.
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia