Surat MBG MTsN 2 Brebes Viral, Kemenag Brebes dan BGN Tegaskan Tak Sesuai Juknis dan Sudah Ditarik
- calendar_month 35 menit yang lalu


BREBES, puskapik.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat sebagai solusi pemenuhan gizi anak kini menghadapi sorotan tajam di Kabupaten Brebes.
Polemik bermula dari beredarnya surat pernyataan bermaterai dari MTs Negeri 2 Brebes yang meminta wali murid menyetujui sejumlah risiko kesehatan, termasuk larangan menggugat secara hukum jika anak mengalami keracunan makanan.
Surat tersebut memuat enam poin risiko yang harus disetujui orang tua, mulai dari gangguan pencernaan, reaksi alergi, kontaminasi ringan, hingga keracunan akibat kelalaian pihak ketiga.
Di bagian akhir, orang tua juga diminta bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp80.000 jika tempat makan anak rusak atau hilang.
Surat ini viral di media sosial sejak Senin (15/9), memicu gelombang kritik dari publik. Salah satu wali murid menyebut surat tersebut sebagai bentuk pembebanan yang tidak adil terhadap penerima manfaat.
“Kalau memang niat membantu, kenapa justru kami dibebani risiko begitu banyak?” ujarnya.
Kemenag Brebes: Tidak Pernah Instruksikan, Surat Harus Dicabut
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Brebes, Mad Sholeh, membenarkan bahwa surat tersebut diterbitkan tanpa koordinasi dengan pihak Kemenag.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah meminta sekolah untuk segera mencabut surat tersebut.
“Sebelumnya tidak ada koordinasi dengan pihak Kemenag. Begitu saya tahu, saya langsung minta agar surat itu dicabut. Pokoknya saya tidak mau tahu, dan harus dicabut,” tegas Mad Sholeh saat dihubungi wartawan.
- Penulis: Gusti
- Editor: Nia