Percepat Program 3 Juta Rumah, 35 Daerah di Jateng Gratiskan BPHTB
- calendar_month Sen, 15 Sep 2025


SEMARANG, puskapik.com – Sebanyak 35 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah telah memberlakukan kebijakan bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mendukung program tiga juta rumah dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Darmawan, saat ini di 35 kabupaten/ kota telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hanya saja, dari 35 daerah tersebut terdapat perbedaan kriteria penerima pembebasan BPHTB bagi MBR. Rinciannya: 22 kabupaten/kota menyatakan bahwa seluruh WNI yang membeli rumah subsidi mendapatkan pembebasan BPHTB, sementara 13 kabupaten/kota lainnya menyatakan bahwa yang mendapatkan pembebasan BPHTB adalah warga masyarakat setempat, dibuktikan dengan KTP.
Menurut Boedyo, kebijakan di 13 kabupaten/kota itu yang dianggap masig menyulitkan, karena banyak juga warga yang membeli rumah di luar daerah asalnya.
“Hal ini menyulitkan, karena di kawasan urban seperti Kota Semarang, banyak MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Sedangkan perumahan subsidi itu biasanya di wilayah perbatasan, misalnya Kendal, sehingga terkendala aturan domisili,” jelas Boedyo saat mendampingi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menerima audiensi dari Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jawa Tengah di Semarang pada Senin, 15 September 2025.
Ia mengatakan, Pemprov Jateng juga telah melakukan berbagai upaya untuk menggenjot penyerapan rumah bersubsidi, diantaranya mulai melakukan pendataan ASN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota. Dari hasil sementara, terdapat sekitar 13 ribu pegawai pemerintah, yang berpotensi menjadi target pasar rumah subsidi.
- Penulis: Setiawan
- Editor: Nia