Tanpa Perda, Pelestarian Budaya di Kota Tegal Dinilai Belum Optimal
- calendar_month Jum, 12 Sep 2025


TEGAL, puskapik.com – Kota Tegal memiliki budaya yang melimpah, seperti kuliner, tradisi lisan hingga cagar budaya bersejarah. Namun, upaya pelestariannya dinilai belum optimal karena sampai saat ini belum ada peraturan daerah atau perda terkait kebudayaan.
Sementara dari 36 cagar budaya yang sudah terinventarisasi, baru delapan yang resmi memiliki surat keterangan atau SK dari wali kota. Kondisi ini memunculkan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Tegal.
Anggota Komisi I, Arie Prima Setyoko menilai belum adanya regulasi daerah membuat pelestarian dan pengembangan kebudayaan berjalan kurang maksimal.
“Kebudayaan adalah identitas. Kalau tidak ada dasar hukum yang kuat, maka warisan budaya kita akan rentan terabaikan. Komisi I mendorong lahirnya Perda kebudayaan agar semua objek budaya mendapat kepastian perlindungan,” ujar Arie, Jumat 12 September 2025.
Sementara itu, Kabid Kebudayaan Disdikbud Kota Tegal, Hermawan Fajar Arisandi, mengakui bahwa belum semua cagar budaya memiliki kekuatan hukum.
“Sudah ada 36 yang terinventarisasi, tapi baru delapan yang memiliki SK Wali Kota. Padahal, keberadaan SK ini penting untuk memastikan perlindungan dan pemeliharaan,” jelas Fajar.
Fajar menambahkan, meski sejumlah aset budaya seperti bangunan milik pemerintah relatif lebih terawat karena masuk anggaran pemeliharaan, namun banyak potensi lain yang berisiko terabaikan tanpa regulasi yang jelas.
Dikatakan Fajar, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemajuan Kebudayaan, Kota Tegal memiliki 10 objek kemajuan budaya seperti tradisi lisan kisah Mbah Panggung dan Van Tirus. Manuscript yang belum digali lebih jauh yakni sedekah bumi dan lainnya.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia