Bupati Paramitha Wajibkan Perusahaan di Brebes Sediakan Sarana Ibadah
- calendar_month Kam, 4 Sep 2025


BREBES, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Brebes di bawah kepemimpinan Bupati Paramitha Widya Kusuma kembali menegaskan komitmennya terhadap hak-hak dasar pekerja. Melalui Surat Edaran Nomor 400.8.1/640/IX/2025 yang diterbitkan pada 2 September 2025, seluruh perusahaan dan pabrik di wilayah Brebes diwajibkan menyediakan sarana ibadah yang layak, bersih, dan memadai bagi karyawan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
Surat edaran ini ditujukan langsung kepada pimpinan perusahaan dan pabrik, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan spiritual dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan produktif. Tak hanya itu, surat edaran juga ditembuskan ke sejumlah instansi strategis, seperti Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Dinperinaker, Kepala DPMPTSP, dan Kepala Kantor Kemenag Brebes.
“Setiap perusahaan/pabrik agar menyediakan sarana/fasilitas ibadah yang layak, bersih, dan memadai sesuai kebutuhan jumlah karyawan/pekerja,” tulis Bupati
Paramitha dalam edaran tersebut.
Fasilitas yang dimaksud tidak hanya berupa ruang ibadah seperti musholla atau ruang doa, tetapi juga perlengkapan dasar seperti sajadah, tempat wudhu, dan sistem kebersihan yang terjaga. Pemerintah juga menekankan pentingnya penyesuaian waktu kerja agar karyawan dapat menunaikan ibadah secara tertib dan tidak terganggu oleh tekanan operasional.
Bagi perusahaan yang telah memiliki fasilitas ibadah, Bupati meminta agar sarana tersebut terus dijaga kebersihannya, kenyamanannya, dan fungsionalitasnya. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa ruang ibadah tidak hanya tersedia secara fisik, tetapi juga benar-benar mendukung kebutuhan spiritual para pekerja.
- Penulis: Gusti
- Editor: Nia