Jateng  

Jawa Tengah Dapat Apresiasi IMTI 2025 atas Pengembangan Pariwisata Ramah Muslim

PUSKAPIK.COM, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meraih apresiasi dari Tim Penilai Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2025 atas komitmen mengembangkan pariwisata ramah muslim. Penghargaan ini disampaikan saat kunjungan lapangan tim penilai di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Senin (11/8/2025).

Apresiasi ini disampaikan dalam kunjungan lapangan tim penilai di Ruang Rapat Wakil Gubernur Jateng pada Senin 11 Agustus 2025.

“Kami sangat senang Jawa Tengah menunjukkan semangat tinggi dan dukungan penuh dalam membangun pariwisata muslim. Tidak hanya infrastrukturnya yang berkembang, tapi juga ekosistem pendukungnya,” kata salah seorang penilai, Sumaryadi disela-sela kunjungan.

Dijelaskan dia, penilaian IMTI ini dinilai penting, karena menjadi bagian dari upaya untuk menempatkan Indonesia sebagai destinasi wisata ramah muslim terkemuka di dunia. Indeks ini selaras dengan Global Muslim Travel Index (GMTI).

Ada sebanyak 15 provinsi unggalan di Indonesia yang dinilai kesiapannya dalam mewujudkan wisata ramah muslim, salah satunya adalah Jawa Tengah.

“Dari hasil penilaian ini, provinsi akan mendapat gambaran posisi mereka secara nasional dan strategi pengembangannya,” jelas Sumaryadi yang merupakan perwakilan dari Kementerian Pariwisata ini.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin mengatakan, pengembangan pariwisata ramah muslim di Jateng tidak hanya fokus pada destinasi, tetapi juga memperkuat ekosistem pendukung.

Upaya-upaya yang dilakukan di antaranya melalui pengawasan sertifikasi halal di Rumah Potong Ayam (RPA) dan Rumah Potong Hewan (RPH), pengembangan profesi Tukang Jagal Halal (Kang Jalal), dan lainnya.

“Ini potensial menjadi profesi kerja yang menjanjikan, karena mereka dapat berperan mengawasi pelaksanaan sertifikasi halal di berbagai sektor,” ungkap Yasin.

Selain itu, Pemprov Jateng mendorong pelaku bisnis kuliner agar tidak hanya melakukan sertifikasi halal, tetapi juga menyediakan fasilitas ibadah yang layak bagi wisatawan.

“Para pelaku usaha menyadari bahwa langkah ini logis dan dapat memperluas pasar mereka,” tambahnya.

Melalui penilaian ini, Jawa Tengah diharapkan semakin memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata ramah muslim yang unggul di tingkat global.

Landasan hukum pengembangan pariwisata ramah muslim di Jawa Tengah tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pariwisata Ramah Muslim Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi.

Pergub tersebut memuat lima poin penting, yakni penyediaan fasilitas ramah muslim, pengembangan ekosistem halal, koordinasi lintas lembaga, pemanfaatan potensi wisata daerah, serta peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat. **

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!