Usulan Mutasi Pejabat Pemalang Ditolak BKN, DPRD Ingatkan Jangan Asal-asalan

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Usulan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang oleh bupati disebut-sebut ditolak oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari total 46 pejabat yang diajukan dimutasi, 26 diantaranya ditolak. Penolakan disinyalir lantaran para pejabat yang diajukan pernah di-demosi dan dinilai tidak memenuhi syarat.

Kabar tersebut diungkapkan Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang Bidang Pemerintahan, Heru Kundhimiarso.

“Informasi yang saya terima, surat usulan Bupati untuk mutasi ditolak BKN. Lebih jelasnya, silahkan konfirmasi langsung ke Bupati atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ungkap Kundhi, Senin (4/8/2025).

Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, terjadinya penolakan terhadap usulan mutasi oleh BKN menandakan ketidakcermatan dan kecerobohan bupati dalam menseleksi penempatan birokrasi dibawahnya.

“Prosedur dan mekanismenya kan sudah jelas. Tidak mungkin BKN menolak tanpa sebab. Ini pasti ada kekeliruan dalam usulan penempatan pejabatnya,” tandasnya.

Kundhi pun meminta eksekutif agar mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, serta menyesuaikan kapasitas mereka, bukan atas dasar suka atau tidak suka.

“Jadi harus ‘right man on the right place’. Kemudian lihat riwayat jabatan mereka, jangan memaksakan pejabat yang pernah didemosi lalu diusulkan,” tegasnya.

Lebih jauh, Kundhi mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Pemalang belajar dari kasus korupsi suap jual beli jabatan tahun 2022 silam yang menyeret Bupati Mukti Agung Wibowo dan sejumlah pejabat ke bui.

“Jangan ada pungli atau upeti dalam proses rotasi dan mutasi pejabat seperti yang sudah pernah terjadi, hingga bupati Pemalang ditangkap KPK.” pungkasnya. **

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!