PUSKAPIK.COM, Pemalang – Tenaga honorer atau pegawai Non-ASN Kabupaten Pemalang ramai-ramai menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka meminta jaminan tak diputus hubungan kerja, hingga jadi PPPK Paruh Waktu.
Hal itu diungkapkan tenaga honorer yang tergabung dalam Ikatan Pegawai Non-ASN (IPNA) itu kepada Komisi A dan Komisi D DPRD serta Badan Kepegawaian Daerah dalam rapat gabungan di Kantor DPRD Pemalang, Jumat (11/7/2025).
Ketua IPNA Kabupaten Pemalang, Arry Adrianto, mengungkapkan, belakangan ini para pegawai Non-ASN tengah resah dengan isu PHK massal seiring dihapusnya pegawai honorer, seperti yang ramai diberitakan media.
“Kami ingin meminta kepastian tidak ada PHK Non-ASN di Kabupaten Pemalang khususnnya tenaga Non ASN Teknis (IPNA).” kata Arry.
Lebih lanjut, IPNA mengusulkan agar data Non ASN Teknis yang telah dihimpun IPNA ke BKD Pemalang untuk dijadikan PPPK Paruh Waktu.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang membuat payung hukum bagi PPPK Paruh Waktu Teknis di Kabupaten Pemalang berupa Surat Keputusan Bupati Sebagai Dasar hukum Data PPPK Paruh Waktu khususnya Teknis.
“Sama halnya seperti dapodik, atau data tenaga Kesehatan.” ujar Arry.
Disamping itu, IPNA mengharapkan pemerintah mengupayakan optimalisasi gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau setidaknya diberikan honor lainnya dari pelaksanaan kegiatan di setiap OPD. **
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
