Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan Ahli Waris di Pekalongan Naik
- calendar_month Kam, 13 Feb 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

KOTA PEKALONGAN (PUSKAPIK)- Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang besar dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini juga dikenal dengan BP Jamsostek. Dengan peningkatan manfaat ini, peserta jaminan bisa mendapatkan manfaat lebih besar.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Budi Jatmiko pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (13/2/2020).
Jatmiko menjelaskan, peningkatan manfaat berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ini diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Tentunya manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi ini untuk menambah wawasan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program ini. Perubahan isi PP sebenarnya tidak dirubah total tetapi hanya beberapa pasal dilakukan revisi, dan itu semua untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang aktif sebagai peserta BPJamsostek. Karena kami melihat sewajarnya memang sudah ditingkatkan manfaatnya,†terang Jatmiko.
Jatmiko menyebutkan, peningkatan manfaat JKK dan JKM tersebut yang sangat signifikan, di antaranya total santunan JKM dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta dan bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM, dari untuk 1 orang anak ahli waris senilai total Rp 12 juta, menjadi untuk 2 orang anak ahli waris.
- Penulis: puskapik