Barang Bukti 25 Perkara Tindak Pidum Inchraht Dimusnahkan
- calendar_month Rab, 7 Mei 2025


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan kembali menggelar pemusnahan barang bukti yang berasal dari 25 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada Rabu (07/05/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor.
“Eksekusi tidak hanya terkait pidana badan, tetapi juga harus memastikan barang bukti selesai dieksekusi, baik dikembalikan kepada pemilik, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan,” jelasnya.
Anik juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas di bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB). Dengan adanya pengalihan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan, maka tanggung jawab PAPBB semakin besar. Pengalihan tersebut telah dimulai di wilayah hukum DKI Jakarta dan akan segera menyusul di daerah lain, termasuk Rupbasan Pekalongan.
Sementara itu, Kepala Seksi PAPBB Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua, S.H., M.H., dalam laporannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara Pidum periode Januari hingga April 2025. Beberapa barang bukti berasal dari perkara tahun 2024 yang baru inkracht pada awal tahun 2025.
“Dari 25 perkara tersebut, terdiri dari 15 perkara narkotika, 3 perkara psikotropika, 1 perkara penggelapan, 1 perkara penganiayaan, 1 perkara pengeroyokan, 3 perkara UU Perlindungan Anak, dan 1 perkara UU Cipta Kerja,” ungkap Yasozisokhi.
- Penulis: puskapik