Oknum Anggota Polres Pemalang Tipu Warga Rp 900 Juta Ditetapkan Tersangka
- calendar_month Sen, 6 Jan 2025


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Polres Pemalang pastikan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menyeret oknum anggotanya, WR, dengan modus menjanjikan anak korban lolos jadi anggota Polri masih dalam proses hukum.
Kasus tersebut dilaporkan Suratmo (56) warga Pelutan, Pemalang. Dimana dirinya mengaku sudah menyerahkan uang Rp 900 juta ke WR namun dua anaknya, Sutirto (28) dan Moh Syukur, tak lolos dalam seleksi anggota Polri.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan pemeriksaan, dan telah menetapkan WR sebagai tersangka,” kata AKBP Eko Sunaryo, Kapolres Pemalang, Minggu (5/1/2025).
Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang telah mengirim berkas perkara tersangka WR ke Kejaksaan Negeri Pemalang.
“Sampai saat ini, Polres Pemalang masih menunggu jawaban dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara atau P21 dari tersangka WR” terangnya.
AKBP Eko Sunaryo menegaskan, Polres Pemalang akan menindak tegas dan memproses secara hukum tersangka WR, tidak hanya proses pidana namun juga kode etik.
“Polri tidak main-main terkait penerimaan anggota Polri, bagi pelaku penipuan atau calo akan ditindak tegas, baik masyarakat maupun anggota,” kata Kapolres Pemalang.
Pada kesempatan itu, Kapolres Pemalang mengimbau kepada para pemuda-pemudi yang ingin menjadi anggota Polri, agar mempersiapkan diri dengan baik.
“Jangan mudah percaya dengan orang lain atau oknum yang menjanjikan bisa memasukkan sebagai anggota Polri,” kata Kapolres Pemalang.
“Kami tegaskan penerimaan Polri tidak ada pungutan biaya, karena dilaksanakan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis,” imbuh Kapolres Pemalang.
- Penulis: puskapik