Pelaku Pembunuhan Juragan Mainan di Comal Pemalang Divonis Penjara Seumur Hidup
- calendar_month Sel, 24 Sep 2024


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dua pelaku kasus pembunuhan juragan mainan di Comal Kabupaten Pemalang yang menggemparkan pada November 2023 lalu, kini telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Keduanya ialah Alfianto Nugroho alias Fian (23) yang menjadi eksekutor pembunuhan dan Muhammad Berlian Minarko (21) selaku otak pembunuhan korban Muhammad Aldar yang tak lain adalah ayah kandung Berlian sendiri.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pemalang, Fitri Watu Paksi S.H., mengungkapkan, dalam putusan sidang tanggal 23 September 2024, majelis hakim memutuskan kedua pelaku dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.
“Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (pembunuhan berencana) sebagaimana dakwaan primair kami.” kata Fitri dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pemalang, Selasa (23/9/2024).
“Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pemalang tersebut, kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir.” imbuhnya.
Sebelumnya JPU Fitri Watu Paksi menuntut agar Muhammad Berlian Minarko dijatuhi hukuman pidana mati. Sementara JPU Zein Arief Dwicahya, S.H., menuntut Alfianto Nugroho sang eksekutor dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Pemalang, Baladhika Surengpati, S.H., M.H, menambahkan, atas putusan majelis hakim itu pihaknya masih menyatakan pikir-pikir. Peluang banding pun masih terbuka.
“Majelis hakim memberi waktu pikir-pikir selama 7 hari kedepan kepada terdakwa maupun JPU. Sementara langkah kami membuat laporan berjenjang kepada pimpinan. Kalau terdakwa ajukan banding, kami akan lakukan upaya hukum.” ujarnya.
- Penulis: puskapik