Disoal, Pedagang Pasar Trayeman Tak Jualan Wajib Pakai Surat Izin Dokter atau RT
- calendar_month Kam, 8 Agu 2024


PUSKAPIK.COM, Slawi – Kebijakan Dinas Koperasi, UMKM dan Pasar Kabupaten Tegal, yang mewajibkan perdagang untuk membuat surat izin dokter atau RT/ RW saat tidak berjualan, disoal para pedagang Pasar Trayeman, Slawi. Atas kebijakan itu, para pedagang beraudiensi dengan ke Kepala UPTD Pasar Wilayah 1, beberapa waktu lalu. Munculnya kebijakan tersebut sebagai imbas kebijakan retribusi elektronik (e-retribusi) agar pedagang tidak nunggak retribusi.
“Surat izin saat tidak berjualan memang sangat berat, kaya anak sekolah saja,” kata pedagang ayam potong di Pasar Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Tri Amanto saat dihubungi, Kamis (8/8).
Dikatakan, kebijakan surat izin saat berdagang, dinilai memberatkan para pedagang. Pasalnya, jika saat sakit harus ada surat dokter, dan jika ada keperluan harus ada surat dari RT atau desa.
“Kalau tidak ada surat izin, maka retribusi hari itu akan dijadikan tunggakan,” terangnya.
Tak hanya soal surat izin, lanjut dia, pelaksanaan program e-retribusi juga belum berjalan maksimal. Pedagang yang awalnya disosialisasikan cara pembayaran secara elektronik, kenyataannya sampai saat ini masih manual. Pedagang membayar retribusi tetap menggunakan uang tunai.
“Katanya akan dikasih kartu, tapi sampai saat ini tetep bayar tunai,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, pedagang juga keberatan dengan adanya e-retribusi, karena dinilai lebih mahal. Biasanya, pedagang dulu membayar Rp 5 ribu perhari, kini bisa membayar Rp 9.500 perhari.
“Banyak keluhan pedagang Pasar Trayeman, seperti penataan pedagang, infrastruktur dan lainnya,” ujarnya.
- Penulis: puskapik