Langgar UU ASN, Bupati Pemalang Diminta Kembalikan Pejabat yang Dimutasi

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Mardiyanto, berharap Bupati Mukti Agung Wibowo menjalankan rekomendasi KASN atas pelanggaran sistem merit.

Pria yang kini menjadi guru pengajar di SMP Negeri 1 Bantarbolang itu mengungkapkan, tanggal 12 Mei 2022 lalu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali mengirim surat kepada Bupati Pemalang.

Sebelumnya Bupati Mukti Agung Wibowo sendiri sudah membalas surat rekomendasi KASN, tepatnya tanggal 17 April 2022. Namun, ada poin yang belum dijawab secara jelas.

“Intinya KASN mempertanyakan kembali klausul ‘pengembalian secara bertahap berdasarkan kebutuhan organisasi’ dalam surat balasan Bupati ke KASN.” ujar Mardiyanto, Rabu 25 Mei 2022.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) dianggap masih belum menindaklanjuti surat rekomendasi yang dikeluarkan KASN dengan kejelasan waktu.

“KASN memberikan waktu kepada Bupati Pemalang untuk melaporkan kembali perkembangan surat rekomendasi itu dalam 14 hari kerja, terhitung sejak surat dikeluarkan.” kata Mardiyanto.

Mardiyanto berharap ada keadilan untuk dirinya, agar dikembalikan ke jabatannya yang semula (sekretaris dinas) maupun jabatan lainnya yang setara (eselon III).

Mengingat, mutasinya dari jabatan sekretaris dinas (Sekdin) menjadi guru bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Itu disebutkan dalam rekomendasi KASN.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada KASN selaku wadah ASN. Jika tetap tidak direspon, kita akan tetap menempuh jalur yang sesuai dengan aturan, melapor ke Gubernur atau Presiden.” terangnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemalang, MA Puntodewo, membenarkan, adanya surat balasan dari KASN tertanggal 12 Mei 2022 itu. Surat tersebut juga sudah diterima Bupati Mukti Agung Wibowo.

“Rekomendasi itu harus ditindaklanjuti dengan tindakan, batasnya 14 hari kerja. Insya Allah kita akan taat kepada rekomendasi KASN, nanti akan ada tindaklanjuti.” jelasnya.

Hanya saja, kata Puntodewo, rekomendasi dari KASN itu akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pemalang secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

“Menurut saya rekomendasi itu sebagian besar bisa dilaksanakan Pemkab. Kita patuh dengan rekomendasi KASN sepanjang sesuai dengan ketentuan yang ada dan tak menimbulkan masalah baru.” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kamis 31 Maret 2022, Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pemalang, Mardiyanto, merasa kebijakan mutasi jabatan oleh Bupati Mukti Agung Wibowo tidak adil.

“Saya selaku PNS telah diperlakukan tidak adil terkait pemberhentian saya dari Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang dan pengangkatan kembali dalam jabatan guru,” ujarnya dalam press release.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini