Ketua GNPK RI Divonis 7 Bulan Kurungan Denda 10 Juta di PN Tegal
- calendar_month Sen, 4 Okt 2021


PUSKAPIK.COM, Tegal – Didakwa melakukan pencemaran nama baik Dandim Kota Tegal melalui media sosial FB, Ketua GNPK RI (Gerakan Naional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia) Basri Budi Utomo, divonis 7 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal.
Sidang vonis terhadap terdakwa digelar secara virtual Senin 4 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Kota Tegal. Putusan vonis dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Toetik Ernawati (Ketua) Endra Hermawan (Anggota), Windy Ratnasari (Anggota).
“Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Basri Budi Utomo dengan pidana penjara selama 7 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Ketua majelus hakim Toetik Ernawati.
Basri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat dengan pasal berlapis pertama pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketiga, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Keempat, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Kelima, Pasal 311 ayat (1) KUHP. Keenam, Pasal 310 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Ketujuh Pasal 207 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik dengan memosting di media sosial Facebook terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi anggaran penanganan COVID-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal.
- Penulis: puskapik