Pungutan Hasil Perikanan Naik, Ribuan Nelayan Kota Tegal Terancam Menganggur
- calendar_month Sen, 27 Sep 2021

Riswanto, Ketua HNSI Kota Tegal

PUSKAPIK.COM, Tegal – Para nelayan di Kota Tegal keberatan dengan kenaikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tentang Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebesar 400 persen. Hal itu disampaikan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto, Senin pagi, 27 September 2021.
Riswanto menjelaskan, kenaikan PNBP oleh pemerintah diatur dengan PP nomor 85 tahun 2021, serta aturan turunannya yakni keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 86 dan 87 tahun 2021 yang mengatur tentang harga patokan ikan.
“Sebelumnya kita sudah berupaya ketemu dengan pak menteri yang difasilitasi oleh Anggota Komisi IV DPRRI Ono Surono, kami menyampaikan keberatan dengan kenaikn PNBP,” kata Riswanto.
Dijelaskan Riswanto, dulu nelayan melaut selama 1 tahun harus membayar di muka PHP sebesar Rp. 90 juta, sekarang dengan aturan yang baru nelayan harus membayar di muka kurang lebih Rp. 400 juta.
“Dengak 90 juta saja kami masih ada yang bahasanya itu berat namun tetap bisa jalan. Namun dari yang sekarang naik 400 persen dari 90 juta menjadi kurang lebih 400 juta. Ini tentu dengan 1 tahun melaut yang hanya 3 – 4 kali kami sangat keberatan,” terang Riswanto
Riswanto mengungkapkan, para nelayan terancam tidak bisa melaut jika tidak membayar PHP sebesar Rp. 400 juta. Sebab nelayan tidak akan mendapat Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) atau Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) alat tangkap jaring tarik berkantong.
“Ini mungkin akan berdampak pada berhentinya beroperasi kapal-kapal di kota Tegal,” ungkap Riswanto.
- Penulis: puskapik