Ketua DPRD Pemalang Beberkan ‘Benang Merah’ Terganjalnya RPJMD dan Defisit APBD
- calendar_month Sab, 18 Sep 2021

Tatang Kirana, Ketua DPRD Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang– Gonjang-ganjing terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan defisit APBD Kabupaten Pemalang belakangan ini menjadi momok menakutkan untuk proses pembangunan lima tahun mendatang.
Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana, menyebut, setelah melalui proses panjang, RPJMD Kabupaten Pemalang 2021-2026 akhirnya disahkan pada pertengahan bulan Agustus 2021 lalu.
Sempat berjalan alot, aksi boikot rapat paripurna oleh politisi parlemen pun mewarnai perjalanan penetapan ‘kitab suci’ pembangunan Kabupaten Pemalang 5 tahun kedepan.
“Sempat terjadi kebuntuan, insiden un-kuorum terjadi dalam rapat paripurna persetujuan Raperda RPJMD. begitu juga dalam rapat penetapan, itu sampai dua kali saya skors,†kata Tatang Kirana, Sabtu 18 September 2021.
Politikus PDIP itu kemudian mengambil inisiatif agar rapat paripuna diambil alih menjadi rapat pimpinan. Hasilnya, pimpinan DPRD merekomendasikan agar Raperda RPJMD Pemalang 2021-2026 ditetapkan Bupati.
“Itu didasari Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 70 ayat 2. Syaratnya juga sudah sesuai, Raperda sudah mendapat evaluasi Gubernur dan Bupati sudah menjabat 6 Bulan.†terang Tatang.
Pimpinan DPRD mengambil keputusan ini, karena jika RPJMD tak segera diketok, maka bisa menimbulkan persoalan yang lebih panjang. Diantaranya menghambat kinerja Bupati, pengisian SOTK tak bisa terlaksana, pengurangan DAU-DAK dari Kementerian.
Setelah peliknya perjalanan RPJMD Pemalang 2021-2026 itu rampung, kemudian muncul persoalan baru. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemalang tahun 2021 mengalami defisit sekitar Rp 41,5 miliar.
- Penulis: puskapik