Di Brebes, Belasan Pelanggar Prokes Didenda Rp 50 Ribu
- calendar_month Sel, 6 Jul 2021

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Tim Satgas COVID-19 Brebes melakukan operasi yustisi Selasa 6 Juli 2021. Hasilnya, belasan warga yang kedapatan tidak mengenakan masker didenda Rp.50 ribu.
Para pelanggar protokol kesehatan ini terjarring di dalam Kota Brebes, tepatnya di depan Pasar Induk Brebes. Dalam razia ini, petugas menghentikan satu per satu pengendara maupun pejalan kaki yang tidak mengenakan masker.
Mereka digiring petugas untuk didata dan kemudian langsung disidang ditempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Brebes. Setelah melalui serangkaian proses sidang, pelanggar protokol kesehatan ini dikenai denda Rp.50 ribu.
Sekda Brebes, Djoko Gunawan, mengatakan, Sekda Brebes Djoko Gunawan mengatakan, sebelum pelaksanaan operasi yustisi penegakkan Perda dalam PPKM Darurat, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait sanksi jika tak mematuhi protokol kesehatan. Sosialisasi dilakukan oleh Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Brebes melalui pengeras suara mobil keliling.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat sadar hukum. Kenali hukum dan hindari hukuman. Itu yang selalu kami sosialisasikan kepada masyarakat,” tandasnya.
Soal sanksi, Sekda menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021, nilainya mencapai maksimal Rp 50 juta. Namun, lanjut Sekda, hal itu tidak mungkin diterapkan, karena akan sangat memberatkan. Besaran denda yang disepakati jauh lebih kecil.
“Untuk nilai dendanya memang di dalam Perda itu mencapai Rp 50 juta. Tapi tidak mungkin diterapkan kepada masyarakat, jadi besarannya kita sepakati nilainya jauh dari itu,. Ini untuk memberikan efek jera untuk pelanggar protokol kesehatan,” katanya.
- Penulis: puskapik