Jangan Dibuang Sembarangan, Begini Cara Mengolah Limbah Medis
- calendar_month Sen, 29 Mar 2021

Petugas kebersihan sedang mengambil sampah milik warga di Kota Pekalongan. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Pengelolaan limbah medis di Kota Pekalongan, baik di rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), maupun tempat-tempat isolasi mandiri harus tertangani dengan baik. Penanganannya disesuaikan protokol pengelolaan limbah berbahaya rumah tangga demi melindungi petugas kebersihan di garda terdepan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan Purwanti mengungkapkan, sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, limbah medis seperti masker bekas sekali pakai, sarung tangan, dan baju pelindung diri (APD) ini tidak boleh tercampur dengan sampah domestik lainnya. Menurutnya, pada awal terjadi pandemi Covid-19, dari LHK telah memberi petunjuk-petunjuk perlakuan limbah medis ini di antaranya harus dipilah terlebih dahulu, kemudian dimasukkan ke dalam kantong berwarna tertentu, sehingga bisa dikenali oleh petugas kebersihan saat pengambilan, termasuk pengolahannya di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
“Pengelolaan limbah medis sudah terkondisikan dengan baik yang ada di rumah sakit, fasyankes atau tempat isolasi mandiri Orang Tanpa Gejala (OTG) di Gedung Diklat. Untuk di rumah sakit dan fasyankes biasanya mereka sudah membuat tempat penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebelum diserahkan pengelolaannya melalui pihak ketiga yang telah ditunjuk dan telah tersertifikasi oleh Kementerian LHK. Sementara untuk yang ada di Gedung Diklat, kami sudah membuat box khusus untuk menampung limbah medis,” kata Purwanti.
Dijelaskan Purwanti, untuk penanganan limbah medis di masyarakat ini yang masih perlu ditingkatkan. Pihaknya berpesan agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah.
- Penulis: puskapik