Tok! APBD Pemalang Anggaran Tahun 2021 Disetujui
- calendar_month Sel, 29 Des 2020

FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2021 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pemalang, Selasa 29 Desember 2020. Persetujuan tersebut ditutup dengan penandatangan bersama pimpinan DPRD dan Bupati Pemalang H Junaedi.
DPRD dan Pemkab Pemalang menggelar rapat paripurna persetujuan penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Pemalang Tahun anggaran 2021. Hadir dalam rapat tersebut unsur pimpinan DPRD yang dipimpin Pelaksana Tugas (PLt) Ketua DPRD Pemalang Subur Musoleh, dan Bupati Pemalang H Junaedi.
“Saat ini, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021 telah kita setujui bersama untuk diterapkan menjadi perda, APBD,” kata Bupati Pemalang Junaedi.
Kata bupati, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 903/216/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang evaluasi Raperda APBD tahun anggaran 2021 dan selanjutnya tim anggaran pemerintah daerah telah melakukan pembahasan dan menyepakati penyempurnaan dan penyesuaian.
Meski begitu, kata bupati, ada perubahan postur dan kapasitas fiskal daerah baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah. Dimana dalam pendapatan daerah yang semula dianggarkan Rp. 2.493.715.102.000 bertambah menjadi Rp. 2.548.177.015.000 atau bertambah 2,18 persen sebesar Rp. 54.461.913.000.
“Dana itu bersumber dari DID, dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dan bantuan keuangan dari Propinsi Jawa Tengah, serta dana bagi hasil pajak provinsi yang semula belum dianggarkan,” ujarnya.
- Penulis: puskapik