Selasa, 30 Sep 2025
light_mode

Anak dari ‘Hubungan Gelap’ Bisa Dibuatkan Akta Kelahiran, Ini Syaratnya

  • calendar_month Rab, 16 Des 2020

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah tetap memfasilitasi akta kelahiran bagi anak hasil pernikahan siri maupun hubungan gelap di luar nikah. Namun, ada beberapa syarat yang harus ditunjukan.

Itu dikatakan Sukendro, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Pemalang.

Sukendro menuturkan, proses pembuatan akta kelahiran bagi anak hasil nikah siri sama seperti pembuatan akta pada umumnya. Begitu juga dengan berkas syarat pembuatannya, di antaranya surat keterangan lahir,Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua anak.

“Tapi kalau yang siri itu, harus ada bukti bahwa dia sudah nikah siri, surat dari pemuka agama,” terang Sukendro, Rabu 16 Desember 2020.

Jika yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti nikah siri, kata Sukendro, berarti anak tersebut masuk kategori anak di luar nikah.

“Kalau anak di luar nikah, pada akte hanya muncul nama ibunya. Tapi kalau dia bisa membuktikan sudah nikah siri, itu di akte bisa muncul nama bapaknya,” jelas Sukendro.

Sukendro menambahkan, begitu juga dalam KK, jika terbukti sudah melaksanakan pernikahan siri, maka nama Bapak dari anak tersebut dicantumkan dalam KK. Namun, status perkawinan belum tercatat.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menyelami Keindahan Pelajaran Bahasa Jawa: Sebuah Analisis Pendidikan

    • calendar_month Kam, 19 Jan 2023
    • 3036Komentar

    Pelajaran Bahasa Jawa telah menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan di banyak sekolah di Indonesia. Meskipun sering dianggap sebagai mata pelajaran yang menantang, saya ingin mengajukan argumen bahwa pelajaran Bahasa Jawa sebenarnya dapat menjadi pengalaman yang sangat menyenangkan. Dalam makalah ini, kita akan menjelajahi alasan mengapa pelajaran Bahasa Jawa dapat menjadi pengalaman yang mendalam dan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Cerita Nenek Warmi Tinggal di Rumah Nyaris Ambruk Bersama Anaknya yang Lumpuh

    • calendar_month Sel, 4 Mei 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Seorang nenek hidup bersama anaknya yang lumpuh, tinggal di Dukuh Kali Longkrang, Desa Tegalsari Timur, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang. Nenek renta ini sangat butuh bantuan untuk memperbaiki rumah yang nyaris ambruk dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Rumah yang ditinggali nenek Warmi (74) sangat tidak layak huni. Kondisinya membahayakan karena miring dan nyaris […]

    Bagikan Ke Teman
  • Bawaslu Pemalang: Cermati DPS Pilkada yang Segera Diumumkan KPU

    • calendar_month Ming, 13 Sep 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejumlah 1.109.398 oleh KPU Pemalang, Ketua Bawaslu Pemalang Hery Setyawan, mengingatkan agar semua lapisan masyarakat, termasuk partai politik, untuk mencermati DPS yang akan diumumkan KPU. Itu dikatakan Hery Setyawan serampungnya acara rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP tingkat Kabupaten dan penetapan DPS, di hall The Winner Premier […]

    Bagikan Ke Teman
  • Tak Bisa Jadi Anggota KUD, Puluhan Nelayan Pemalang Datangi DPRD

    • calendar_month Kam, 16 Jul 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Pemalang, Kamis 16 Juli 2020, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan untuk audiensi ‘Kesejahteraan Nelayan Wilayah Asemdoyong’, Pemalang. Melalui perwakilannya, nelayan Asemdoyong menuntut agar Koperasi Unit Desa (KUD) Misoyo Makmur, Desa Asemdoyong bisa mengakomodir semua nelayan untuk menjadi anggotanya. Ketua […]

    Bagikan Ke Teman
  • Mi Instan Rp 25 Ribu di PAI Tegal, Pembina Pokdarwis : Sewa Warung Tidak Sama

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • 0Komentar

    TEGAL, puskapik.com – Kasus viralnya harga mi instan Rp 25 ribu seporsi di Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal kembali bergulir. Setelah pemilik warung Mamaz Kriewil memberikan klarifikasi, kini giliran Pembina Kelompok Sadar Wisata atau Pokdarwis Cemara Bahari, Hadi Santoso angkat bicara. Hadi menilai perbedaan harga makanan dan minuman di kawasan wisata PAI dipengaruhi oleh […]

    Bagikan Ke Teman
  • Di Brebes, Belasan Pelanggar Prokes Didenda Rp 50 Ribu

    • calendar_month Sel, 6 Jul 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Brebes – Tim Satgas COVID-19 Brebes melakukan operasi yustisi Selasa 6 Juli 2021. Hasilnya, belasan warga yang kedapatan tidak mengenakan masker didenda Rp.50 ribu. Para pelanggar protokol kesehatan ini terjarring di dalam Kota Brebes, tepatnya di depan Pasar Induk Brebes. Dalam razia ini, petugas menghentikan satu per satu pengendara maupun pejalan kaki yang tidak […]

    Bagikan Ke Teman
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!
expand_less