PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang melantik Sri Ami Ayuwardani sebagai anggota dewan di gedung DPRD setempat, Kamis, 26 November 2020. Pengambilan sumpah janji dipimpin oleh Penjabat Sementara (PjS) Ketua DPRD Pemalang Subur Musholeh dan rohaniwan serta disaksikan anggota DPRD Pemalang dan Bupati Pemalang Junaedi.
Sri Ami menjadi wakil rakyat melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Agus Sukoco yang mengundurkan diri karena menjadi calon Bupati Pemalang periode 2021-2025.
Agus sebelumnya Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pemalang dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1.
Sekretaris DPRD Abdul Latif mengatakan, bahwa PAW Sri Ami Ayuwardani berdasarkan keputusan gubernur Jawa Tengah Nomor 170/76 tahun 2020 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Pemalang.
PAW Sri Ami Ayuwardani sebagai anggota DPRD Pemalang dengan pertimbangan anggota DPRD sebelumnya Agus Sukoco resmi mengundurkan diri sebagaimana yang sudah diputuskan gubernur Jawa Tengah nomor 170/76 tahun 2020 tentang pimpinan dan pemberhentian PAW anggota DPRD Pemalang.
“Sehingga pengangkatan Sri Ami sebagai anggota DPRD Pemalang resmi terhitung dari mulainya tanggal pengucapan sumpah janji,” kata Abdul Latif.
Sebagai penutup, PAW anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini dilakukan penandatanganan Surat Keputusan (SK) bersama pimpinan dan dilanjutkan ucapan selamat anggota DPRD yang hadir.
Penulis: Dedi Muhsoni
Editor: Faisal M
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
