Salahgunakan Bantuan Sembako untuk Calon Bupati, Agen BPNT Petanjungan Dicopot
- calendar_month Ming, 22 Nov 2020


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dugaan penyimpangan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk dukungan politik ke pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Mukti Agung Wibowo-Mansyur oleh agen penyalur di Desa Petanjungan Kecamatan Petarukan, Pemalang, berbuntut pencopotan terhadap Endah Rosa, sebagai agen penyalur. Sanksi tegas dilakukan karena Endah Rosa dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menyalurkan bantuan sembako dari pemerintah.
Informasi sanksi pencopotan Endah Rosa sebagai agen penyalur BPNT ini disampaikan Kepala Bidang Sosial Dinsos Pemalang, Supadi AKS dalam keterangan pers yang diterima Puskapik.com, Sabtu malam, 21 November 2020.
“Kami (Dinsos) sudah berkoordinasi dengan BNI Tegal selaku bank penyalur untuk memberhentikan Endah Rosa sebagai agen penyalur sembako BPNT di Desa Petanjungan, Kecamatan Petarukan. Surat resmi akan dikirimkan Senin, 23 November 2020,” jelas Supadi.
Pemerintah melalui Dinsos, lanjut Supadi, tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun agen penyalur sembako BPNT yang menyalahi aturan dan ketentuan. “Kalau sudah menyalahi aturan langsung kita hentikan (off). Dan kualitas barang juga harus diutamakan untuk kesejahteraan keluarga penerima manfaat (KPM),” tegasnya.
Seperti diberitakan, progam bantuan sembako BPNT di Desa Petanjungan diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan politik terkait Pilkada Pemalang. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial. Di video tersebut, seolah-olah bahan baku sembako yang disiapkan itu merupakan bantuan dari pasangan calon nomor urut 02, Mukti Agung Wibowo-Mansyur.
- Penulis: puskapik