Tarif Cukai Bakal Naik, Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Tegal Resah
- calendar_month Rab, 14 Okt 2020

Suasana di ruang produksi sebuah pabrik Rokok di Kabupaten Tegal. FOTO/PUSKAPIK/Wijayanto

PUSKAPIK.COM, Kramat – Buruh pabrik rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kabupaten Tegal resah menyusul adanya rencana kenaikan tarif cukai rokok. Mereka khawatir, jika tarif cukai naik akan diikuti naiknya Harga Jual Eceran (HJE) SKT. Dengan begitu, konsumen rokok bakal berkurang dan penjualan rokok juga menurun.
Kondisi itu, menurut para buruh, dapat mengancam pengurangan karyawan di pabrik rokok. Di Kabupaten Tegal, ada satu pabrik rokok ternama yang berada di tepi Jalan Pantura, Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat.
“Kami berharap Ibu Bupati Tegal Umi Azizah dapat membantu kami untuk tidak menaikkan tarif cukai dan HJE, serta tetap memperlebar harga rokok golongan SKT dan SKM,” kata Widiya Andriyani dan Ria Ambar Lestari, pengurus Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (SP RTMM) Pengurus Unit Kerja (PUK) PT Tegal Jaya Makmur Sejahtera, Rabu siang, 14 Oktober 2020.
Dia mengungkapkan, pabrik rokok SKT yang berada di Desa Munjungagung itu menyerap 1.800 tenaga kerja. Dari jumlah itu, 97% perempuan dan sebagian ijazah pendidikannya SMP. Mereka merupakan tulang punggung keluarga, karena suaminya bekerja sebagai petani, nelayan dan buruh lepas. Sejauh ini, pendapatan mereka sudah di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Widiya dan Ria mengungkapkan, sejak 5 tahun terakhir, para buruh di perusahaan tersebut khawatir karena produksi rokok mengalami penurunan. Parahnya lagi di tahun 2020 ini. Selain karena kenaikan tarif cukai dan HJE yang tinggi, juga dihadapkan dengan pandemi Covid-19.
- Penulis: puskapik