HPDKI Pemalang Desak Raperda Izin Peternakan Dibatalkan
- calendar_month Sel, 13 Okt 2020

Ketua HPDKI Pemalang, Abdullah dan Humas HPDKI Pemalang, Disler Anwar, saat ditemui usai menghadiri rapat dengar pendapat di kantor DPRD Pemalang, Selasa, 13 Oktober 2020. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) Pemalang, merasa keberatan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Izin di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Kita sebetulnya fokus di penentuan skala, antara usaha mikro, kecil, menengah, dan besar,” kata Ketua HPDKI Pemalang, Abdullah saat ditemui usai menghadiri rapat dengar pendapat (public hearing) di kantor DPRD Pemalang, Selasa, 13 Oktober 2020.
Dalam Perda itu, kata Abdullah, disebut usaha mikro apabila peternak memiliki domba atau kambing di bawah 15 ekor, sedangkan untuk sapi di bawah 5 ekor. Ia melanjutkan, dalam ilmu peternakan, membiakkan 1 ekor sapi itu sama dengan 12 kambing atau domba. Maka seharusnya, 5 ekor sapi sama dengan 60 ekor kambing.
” Tadi dari teman kami juga menitikberatkan pada masalah pembibitan. Makna pembibitan di Raperda itu sendiri tidak dijelaskan, harusnya dicantumkan. Jangan-jangan nantinya jika ganti kepengurusan di Dinas, bidang peternakan, itu multitafsir, bisa jadi kayak pasal karet,” ujarnya.
Abdullah juga khawatir, pendataan dan izin usaha peternakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal membuat peternak enggan melanjutkan usahanya, karena tak mau ribet. Alasannya, mayoritas usaha ternak di pedesaan adalah usaha sampingan.
“Ketika sudah semakin banyak peternak meninggalkan usahanya, dikhawatirkan lagi stok pakan untuk stok daging ini kosong, pemenuhan itu kosong, akhirnya harus impor, ya impor kan siapa yang harus diuntungkan?,” kata Abdullah.
- Penulis: puskapik