Sanksi Bui dan Denda Ancam Penyelenggara Turnamen Voli Brebes Tak Berizin
- calendar_month Sel, 29 Sep 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Penyelenggara turnamen bola voli yang digelar di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Brebes, terancam sanksi denda dan bui. Karena even yang dibubarkan petugas Minggu kemarin tidak berizin dan menimbulkan kerumunan massa. Panitia juga memungut biaya masuk bagi penonton sebesar Rp 20 ribu per orang.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Pengelola Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Brebes, Wika Agus Setiono menjelaskan, setiap kegiatan yang memungut biaya masuk (tiket) baik even musik maupun olahraga, harus mengantongi izin dan pihak berwenang. Selain itu, panitia juga harus membayar pajak ke Pemkab sebesar 20 persen.
“Kemarin memang saya dengar ada even olahraga voli di Kecamatan Paguyangan. Malah mengutip biaya masuk dari penonton Rp.20 ribu per orang. Untuk memungut biaya masuk harus melalui prosedur, termasuk sudah mendapat izin dari polisi,” ujar Wika Agus kepada wartawan, Selasa 29 September 2020 siang.
Selain sejumlah prosedur harus dilalui, setiap even yang menjual karcis masuk harus membayar pajak ke pemerintah sebesar 20 persen. Ada sanksi bagi penyelenggara yang tidak setor pajak seperti yang diatur dalam Perda nomor 8 tahun 2010.
“Perda nomor 8/2010 tentang Pajak Daerah, pada bagian ke empat tentang pajak hiburan pasal 13, ayat 2 obyek pajak hiburan yakni jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Penjabarannya di ayat 3 huruf J pertandingan olahrga termasuk lomba olahrga dan sejenisnya. Kemudian dalam pasal 16, besarnya tarif pajak hiburan ditetapkan di huruf i untuk pertandingan olahraga sebesar 20 persen,” beber Wika.
- Penulis: puskapik