Tok! DPRD Kota Pekalonhan Setujui Raperda Perubahan APBD 2020
- calendar_month Sel, 15 Sep 2020

Rapat paripurna DPRD Kota Pekalongan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan 3 Raperda Kota Pekalongan Tahun 2020. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – DPRD Kota Pekalongan menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan 3 Raperda Kota Pekalongan Tahun 2020. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Pekalongan di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Selasa, 15 September 2020.
Adapun 3 Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan; dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pekalongan Balgis Diab dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Pekalongan, Nusron. Ikut hadir Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz dan para kepala OPD.
Dalam sambutannya, Saelany menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Kota Pekalongan yang telah menyetujui raperda tersebut. Menurutnya, raperda yang disusun telah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Pekalongan mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD Kota Pekalongan yang telah bersinergi bersama menyetujui Raperda APBD Kota Pekalongan Tahun 2020 dan 3 Raperda Kota Pekalongan Tahun Sidang 2020,” kata Saelany.
Saelany berharap setelah disetujui dan dilakukan penetapan raperda tersebut, maka Pemkot Pekalongan akan terus meningkatkan dan menjalankan program-program yang telah direncanakan dan disepakati bersama.
- Penulis: puskapik