Perumda Tirta Mulia-Kejari Pemalang MoU Bidang Hukum
- calendar_month Kam, 6 Agu 2020

FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM,Pemalang-Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia, Pemalang menggelar penandatanganan kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis 6 Agustus 2020.
Acara yang yang dihadiri petinggi kedua institusi tersebut berlangsung di dua tempat yang berbeda, yakni di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang dan halaman kantor Perumda Air Minum Tirta Mulia.
Keduanya terhubung melalui sambungan live streaming, guna menghindari kontak langsung dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Direktur Utama Perumda Tirta Mulia, Slamet Efendi mengatakan, maksud tujuan MoU adalah untuk penanganan dan penyelesaian hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Perumda, baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan.
“Tentunya kita membutuhkan pendamping dalam bidang hukum, sehingga kita menggandeng kejaksaan negeri. Hal ini dimaksudkan supaya mengurangi resistensi hukum yang terjadi,” ujarnya.
Menurut Slamet Efendi, Perumda Air Minum Tirta Mulia dengan 55000 pelanggan di Pemalang berharap dapat maksimal dalam pelayanan, namun sangat resisten terjadi permasalahan hukum ke depannya.
“Fungsi kejaksaan di sini sebagai pihak yang bisa mengingatkan kami, kalau kita menyimpang segera mengingatkan, artinya ada pencegahan agar tidak kebablasan yang nanti ujung-ujungnya terlibat permasalahan hukum, ” ujarnya.
Kajari Pemalang, Tati Vain Sitanggang berterima kasih kepada jajaran Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang atas kerjasama yang mulai terjalin.
- Penulis: puskapik