Dindikbud Pemalang: Dana Bos Boleh untuk Kuota Internet
- calendar_month Kam, 6 Agu 2020

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang mempersilakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk dipergunakan pembelian kuota bagi pendidik dan peserta didik dalam mendukung pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh secara online.
Itu disampaikan Sekertaris Dindikbud, Aditya DK, Kamis 6 Agustus 2020. Menurutnya berdasarkan arahan dari kepala dinas, kebijakan itu akan dikembalikan kepada kepala sekolah masing-masing sebagai pengelola dana BOS dan kepala sekolah sebagai penanggungjawab penggunaan dana BOS.
“Intinya dinas mempersilakan, terkait besaran dan siapa saja yang berhak menerimanya diserahkan ke pihak sekolah, ” ujarnya.
Aditya, mengimbau kepada sekolah-sekolah demi efektivitas penggunaan dana BOS bisa memprioritaskan kepada pendidik dan peserta didik yang mengerti dan menguasai metode pembelajaran daring.
“Yang utama tidak mungkin diterapkan anak-anak yang belum menguasai pembelajaran daring, misalnya SD kelas 1-3 untuk mendapat prioritas pembelajaran daring, kemungkinan diterapkan pada satuan pendidikan setingkat SMP, ” ungkapnya.
Selain pembelian kuota, Sekdin menambahkan, saat masa pandemi Covid seperti sekarang ini, penggunan dana BOS juga bisa digunakan untuk mendukung sarana prasarana protokol kesehatan dilingkungan satuan pendidikan.
“Misalnya pembelian hand sanitizer, masker, sarana cuci tangan dan sebagainya, itu dipersilakan, ” ungkapnya.
Disinggung terkait kapan dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di kabupaten pemalang, Dindikbud belum bisa memutuskan, menurutnya, jika melihat kondisi perkembangan penularan Covid-19 akhir-akhir ini belum memungkinkan untuk dilaksanakan KBM tatap muka.
- Penulis: puskapik