New Normal, Wali Kota Pekalongan Sidak ASN

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Sejak awal Juni 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan telah memutuskan untuk menerapkan new normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO). Finger print yang biasanya digunakan untuk presensi ASN, pada new normal ini diganti dengan presensi manual. Selain itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyiapkan sarana untuk penerapan protokol kesehatan di kantor masing-masing.

Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Machfudz, Wakil Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid, dan jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD, Senin (22/6/2020). Sidak ini untuk menggali sejauh mana kedisiplinan para ASN dan penerapan protokol kesehatan di tiap kantor.

Wali kota mengungkapkan, hari ini rombongannya memonitoring kehadiran ASN kaitannya dengan new normal di sejumlah OPD. Di antaranya, Dindukcapil, Dinperinaker, dan Dindagkop-UKM. Sedangkan rombongan Wakil Wali Kota Afzan memonitoring di BKPPD, Dinperkim, dan DPMPTSP.

“Saya ingin melihat sejauh mana mereka melaksanakan aktivitas di kantor sekaligus melihat kedisiplinan ASN karena selama ini di kantor-kantor Pemerintah Kota Pekalongan tidak menggunakan finger print tetapi presensi manual,” kata Saelany.

Hasil dari sidak, Saelany melihat masih ada yang belum disiplin dalam mengisi presensi manual, beberapa OPD memang perlu pembinaan agar kedisiplinan pegawainya dapat ditingkatkan. “Untuk melihat kedisiplinan ASN pertama yang bisa kita lakukan ya melihat presensinya. Mari lebih disiplin dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kota Pekalongan,” kata Saelany.

Terkait dengan protokol kesehatan, menurut Saelany, setiap OPD sudah berusaha memenuhi. Para ASN juga tertib mengenakan masker. “Mudah-mudahan ini terus dipertahankan, protokol kesehatan bisa terus diterapkan,” kata Saelany.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!