Satu dari Empat Oknum Wartawan Pemeras Kades, Pernah Beraksi di Ampelgading, Pemalang

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Satu dari empat tersangka oknum wartawan pemeras Kades yang saat ini mendekam di tahanan Mapolres Pemalang, berinisial PM, diduga pernah melakukan hal serupa sebelumnya kepada beberapa Kades di Kecamatan Ampelgading.

Itu dibenarkan Kades Cibiyuk, Kecamatan Ampelgading, Karsidi, Sabtu 20 Juni 2020. Ia menuturkan, sekitar 5 bulan lalu, tersangka PM mendatanginya berdua dengan KK, temannya, mengaku membawa data tentang kelemahan-kelemahan proyek pembangunan rabat beton saat itu.

“Sempat terjadi perdebatan panjang. Apa yang dia sangkakan saya sangkal saja, menurut kami tidak ada yang perlu ditakuti karena sudah sesuai dengan aturan yang ada,” kata Karsidi.

Menurut Karsidi, waktu itu salah satu tersangka, PM mencoba mengancam dan meminta sejumlah uang walaupun besaran uang yang diminta memang tidak disebutkan.

“Ancamannya jika tidak memenuhi permintaannya, satu atau dua hari berkas sudah sampai di kejaksaan,” kata Karsidi.

Atas kejadian itu, Karsidi mencoba berkomunikasi ke pihak Pemkab dan aparat penegak hukum guna meminta saran dalam menghadapi kejadian seperti itu.

“Setelah dapat masukan dari kedua lembaga tersebut, saya kumpulan beberapa Kades dan memberikan arahan jika menghadapi hal serupa,” ungkapnya.

Terbukti selang beberapa hari si tersangka dan kawannya kembali melakukan aksinya kepada beberapa Kades lainnya di kecamatan Ampelgading.

“Berbekal arahan yang sudah saya sampaikan kepada para Kades sebelumnya terbukti efektif, mereka hanya 10-15 menit bertemu, dan gagal melanjutkan aksinya,” ujar Karsidi.

Karsidi yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Ampelgading ini mengaku hanya sekali didatangi oleh tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Polres Pemalang menetapkan 4 oknum wartawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepala desa di Kabupaten Pemalang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kini ditahan di Mapolres Pemalang dan dijerat dengan pasal 368 jo 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Keempat tersangka tersebut adalah JK dan BD, warga Pemalang, PM dan CH, warga Batang.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini