2020, Kawasan Kumuh di Kota Pekalongan Tersisa 17,57 Hektare

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan berupaya serius menangani penuntasan kawasan kumuh melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekalongan, program KOTAKU harus tuntas tahun ini.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Muhammad Sahlan mengungkapkan, pemkot telah menangani permukiman kumuh sejak 2015 dengan dasar yang digunakan pada 2014. Kemudian dibentuk tim dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Bappeda Kota Pekalongan, kecamatan dan organisasi masyarakat seperti LPM atau PKM, sebelum diambil alih Dinperkim Kota Pekalongan.

“Tim kolaborasi tersebut telah mengidentifikasi kawasan kumuh di Kota Pekalongan yakni 195,509 hektare di 18 kelurahan. Saat itu terdapat merger kelurahan menjadi 13 kelurahan. Sepanjang perjalanan tahun 2015-2018 kami lakukan kolaborasi dari Pemerintah Kota Pekalongan, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan pihak ketiga (CSR). Dengan dukungan itu kawasan kumuh di Kota Pekalongan berkurang menjadi 150 hektare,” katanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2020).

Menurut Sahlan, pada 2019, Kota Pekalongan menargetkan tercapainya 0 hektare kawasan kumuh. Namun target tersebut belum tercapai sepenuhnya dengan menyisakan 17,57 hektare. Dinperkim akan segera mengambil langkah menuntaskan kawasan-kawasan kumuh yang telah masuk ke dalam SK terlebih dahulu, yang telah ditetapkan sejak 2014, dan memetakan daerah untuk mengantisipasi kawasan-kawasan berpotensi yang memunculkan kekumuhan baru.

“Kami juga akan kaji serta lakukan verifikasi kembali daerah-daerah yang mempunyai potensi menjadi daerah kumuh lagi. Sebab, tidak bisa dipungkuri dengan adanya bencana rob yang belum tuntas ini akan memunculkan kawasan-kawasan kumuh baru lagi nanti yang akan kami fokuskan untuk memetakan daerah mana saja yang berpotensi kumuh,” kata Sahlan.

Sementara itu, koordinator KOTAKU Kota Pekalongan, Sujimin menjelaskan, penataan kawasan kumuh sesuai RPJMD terus digenjot sampai akhir 2021. Tahun ini dari sisa luasan kawasan kumuh 17,57 hektare, yang tersebar di 11 kelurahan, akan ditangani.

“Dari SK di tahun 2014 yang ada di 13 kelurahan, saat ini masih 11 kelurahan, 2 kelurahan yang sudah tertangani sebelumnya yaitu Kelurahan Jenggot dan Degayu. Harapan kami, sisa luasan kawasan kumuh yang belum tertangani sepenuhnya bisa segera diatasi di tahun 2020 ini. Tentunya tidak terlepas dari peran semua pihak untuk bersama-sama membangun sinergi dalam mengatasi kawasan kumuh, sehingga nantinya akan tercapai Kota Pekalongan bebas kumuh,” kata Sujimin.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!