Dindik Kota Pekalongan Instruksikan Pengumuman Kenaikan Kelas via Daring
- calendar_month Sel, 16 Jun 2020

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Soeroso. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Dinas Pendidikan Kota Pekalongan menginstruksikan agar kenaikan kelas dan penyerahan buku laporan hasil belajar semester genap tahun pelajaran 2019/2020 pada Satuan Pendidikan SD dan SMP dilaksanakan secara daring. Aturan ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Nomor 420/0814.
“Telah dilakukan pengaturan bahwa kenaikan kelas diselenggarakan pada pada tanggal 20 Juni 2020 dan sekaligus merupakan tanggal penyerahan buku laporan hasil belajar semester genap tahun pelajaran 2019-2020,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Soeroso, Selasa, 16 Juni 2020.
Aturan ini didasarkan pertimbangan situasi terkini pandemi Covid-19 di Kota Pekalongan. Kenaikan kelas dan penyerahn buku hasil belajar secara daring bertujuan untuk menghindari kerumunan di satuan pendidikan. “Untuk jenjang SMP, tidak diperkenankan atau tidak diizinkan diserahkan secara langsung dengan menghadirkan peserta didik dan/atau orang tua atau wali peserta didik di sekolah. Pengumuman kenaikan kelas berupa pemberitahuan secara daring atau pemberitahuan tertulis disertai hasil belajar peserta didik dalam bentuk portable document format (PDF) atau salinan nilai rapor,” kata Soeroso.
Selanjutnya untuk jenjang SD, Soeroso mengimbau bagi sekolah yang mampu secara sarana prasarana dan sumber daya manusia, bisa menyampaikan pengumuman kenaikan kelas/penyerahan rapor secara daring. “Bagi sekolah yang mampu secara sarana dan prasarana dan sumber daya manusia tapi tidak memungkinkan disampaikan secara daring karena kondisi sosial orang tua/wali peserta didik, maka diperbolehkan dilaksanakan dengan menghadirkan orang tua/ wali dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” kata Soeroso.
- Penulis: puskapik