Musyawarah Bersama Desa Pakembaran Rekomendasikan Pelengseran Kades
- calendar_month Rab, 3 Jun 2020

FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kepala Desa Pakembaran, Kecamatan Warungpring, Pemalang, Makhfud, direkomendasikan untuk dinonaktifkan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).
Rekomendasi itu, merupakan hasil keputusan musyawarah bersama antara warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Pakembaran dengan beberapa institusi terkait, Rabu siang 3 Juni 2020.
Bertempat di Pendopo Kecamatan Warungpring, musyawarah dihadiri pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), Komisi A DPRD, Polres, dan PN Pemalang, Camat Warungpring serta puluhan perwakilan warga Pakembaran. Hasil rekomendasi ini nantinya akan diserahkan kepada bupati.
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dispermades Pemalang, Bagus Sutopo, mengungkapkan, proses pemeriksaan terhadap Kepala Desa Pakembaran sudah dilaksanakan oleh Polres Pemalang, dan menetapkan kades itu sebagai tersangka.
“Kami berharap warga Desa Pakembaran bersabar. Untuk itu akan kami lakukan pemberhentian sementara sambil menunggu putusan hukum tetap. Insya Allah dalam 2 minggu sudah ada putusan dan saya meminta dalam proses pengangkatan penjabat Kades jangan ada kepentingan apalagi sampai membuat gaduh di masyarakat,” ungkapnya.
Ketua Forum Masyarakat Desa Pakembaran, Samadi, mengaku lega atas hasil rekomendasi itu. “Aksi warga sudah berlangsung sejak 16 Januari 2020. Saat itu Kades berjanji akan menyelesaikan tuntutan warga dalam waktu dua minggu. Saat berjalan, Kades minta penundaan sampai April 2020,†ungkap Sumadi.
Tetapi sampai waktu yang ditentukan, bahkan sampai Mei 2020, Kades Makhfud tidak juga membuktikan janjinya menyelesaikan permasalahan dugaan penyalahgunaan anggaran desa.
- Penulis: puskapik