Rampas Truk di Jalan, Empat Debt Collector Jadi Tersangka
- calendar_month Sab, 30 Mei 2020

FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Poniman, menyebutkan, pihaknya menerima laporan perampasan truk lalu segera mengejar para pelaku. Kawanan tersangka berhasil ditangkap dengan memblokade saat di tol arah Semarang.
“Kami menerima laporan ada perampasan kendaraan truk oleh debt collector. Kami bekerjasama dengan unit Patroli Jalan Raya Polda Jateng dan berhasil menangkap para pelaku perampasan ini. Tiga tersangka masih menjalani pemeriksaaan sedang satu masih dalam pengejaran,†kata AKP Poniman, Sabtu 30 Mei 2020.
Disebutkan, untuk tersangka lain masih diselidiki, karena ada dua kelompok dengan dua mobil. Tersangka dijerat dengan pasal 368 / 363 dan 378 ancaman 7 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan adalah truk yang dibawa kabur, dan dua buah mobil yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,†jelas Kasat Reskrim.
Pemilik truk, Heru Kundhimiarso didampingi kuasa hukumnya, Agus Wijanarko, menyebutkan, truk miliknya dirampas saat sedang dibawa sopirnya. “Saat dirampas, sopir saya sempat mempertahankan dan bahkan melompat ke atas truk ikut agar kendaraan tidak hilang. Kami langsung koordinasi dengan polisi dan ikut mengejar, tertangkap sudah hampir sampai Semarang,†terang Heru Kundhimiarso.
Pihaknya mengapresiasi kecepatan aparat menerima laporan dan berhasil menangkap para pelaku tersebut. “Kami sangat keberatan dengan perampasan ini, karena sudah melanggar hukum dan aksi premanisme. Saya minta agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,†jelas Heru Kundhimiarso.
- Penulis: puskapik