Rampas Truk di Jalan, Empat Debt Collector Jadi Tersangka
- calendar_month Sab, 30 Mei 2020

FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Rampas truk di jalan, empat orang debt collector diringkus polisi dan ditetapkan jadi tersangka. Pengejaran hingga tertangkapnya tersangka berlangsung menegangkan. Sempat terjadi kejar- kejaran dan baru berhasil setelah diblokade di pintu tol Semarang. Seluruh tersangka sampai Sabtu 30 Mei 2020, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pekalongan.
Suasana menegangkan terjadi saat penangkapan tiga dan sejumlah tersangka pelaku perampasan truk G 1508 ND, dipintu tol Kalikangkung Semarang. Para pelaku yang mengendari dua mobil dan membawa kabur satu truk, dihentikan paksa oleh aparat kepolisian.
Sempat terjadi adu mulut dan nyaris terjadi kericuhan, karena pemilik truk, Heru Kundhimiarso warga Pemalang, tidak terima truknya diambil paksa oleh beberapa orang ini. Kawanan pelaku ini mengaku dari debt collector atau penagih hutang atau angsuran. Seluruh tersangka pelaku langsung dibawa ke polres Pekalongan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Tersangka yang disudah ditahan dan ditetapkan tersangka adalah Dimas Pratama Ardiyono, alias Dimas warga Desa Bojongbata Pemalang, Amat Faturohman alias Uuk warga Desa Wonotunggal Batang dan Ainul Machnis, warga Desa Proyonanggan Utara, Batang. Tersangka pelaku yang masih DPO atau buron adalah, Siswanto alias Kopyor alias Anto warga Desa Karangasem Selatan, Batang.
“Kami memang sebagai debt collector bertugas untuk menarik kendaraan yang tidak bayar angsuran. Kami cegat truk itu di Jalan Raya Wiradesa, Pekalongan, Kamis 28 Mei sore. Sempat terjadi penolakan dan kami langsung bawa armada ke Semarang,†jelas Amat Faturahman alias Uuk, Sabtu 30 Mei 2020.
- Penulis: puskapik