Serikat Petambak Pemalang Keberatan Pemberlakuan Jam Malam
- calendar_month Jum, 29 Mei 2020

FOTO/PUSKAPIK/ERVIN AVRIWINANDA

“Kita di sini sebagai penegasan kembali terkait maksud dan tujuan pemberlakuan jam malam sekaligus menyamakan persepsi,” ungkapnya.
Selain itu, Polres Pemalang, Kepala Bagian Operasional (Kabaop) Kompol Alkaf Chaniago mengatakan hal senada, pemberlakuan aturan jam malam, bukan untuk menyulitkan dunia usaha, terutama pedagang kali lima dan perusahaan yang operasional di saat jam malam berlangsung. Tetapi langkah tersebut diambil dalam upaya persiapan menuju new normal dan pencegahan wabah Covid-19 terutama membangun kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Upaya untuk menormalkan kembali tidak akan terlaksana ketika masyarakat tidak mempunyai kedisiplinan,” pungkasnya.
Selain SPPI, hadir pula berbagai asosiasi Pengusaha Indonesia (Aipindo), asosiasi pedagang Pasar Tradisional Indonesia, paguyuban kaki lima dan beberapa perusahaan di Kabupaten Pemalang. Dari Forkopimda, selain Sekda dan Polres hadir pula, Dandim, Kajari, Kepala Kesbangpol, BPDB, dan tim Gugus Tugas Covid-19, Pemalang.
Pemkab Pemalang memutuskan memberlakukan jam malam muali 27 Mei sampai dengan 9 Juni mendatang. Semua kegiatan masyarakat dibatasi mulai jam 21.00 sampai jam 04.00 pagi.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik