Nekat Terbangkan Balon, Bisa Didenda Rp 500 Juta
- calendar_month Rab, 27 Mei 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Sementara itu, General Manager Airnav Indonesia Cabang Semarang, Mi’wan Muhammad Bunay, mengimbau agar warga tidak menerbangkan balon udara karena bisa membahayakan penerbangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara diluar ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi Permenhub Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,†jelas Mi’wan.
Terkait adanya balon udara yang jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang, Minggu 24 Mei 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, lanjut Mi’wan, sudah di amankan oleh pihak terkait. Namun, pihaknya tidak mengetahui dari mana asal balon udara tersebut.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik