Putus Mata Rantai COVID-19, Pemkot Pekalongan Imbau Warga Salat Idul Fitri di Rumah
- calendar_month Sel, 19 Mei 2020

Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz mengimbau kepada masyarakat untuk menggelar salat Idul Fitri di rumah saja. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengimbau kepada warganya, khususnya umat muslim untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja. Imbauan ini juga berlaku untuk kegiatan takbiran dan halal bihalal.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Nomor: 443.1/019/V/2020 tentang Ketentuan Salat Idul Fitri 1441 H dalam Situasi Darurat COVID-19. Surat tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19.
Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz meyakini, surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag telah melalui pertimbangan sangat matang. Tak hanya dari sisi agama, tapi juga sisi kesehatan, termasuk upaya pencegahan terhadap penyebaran COVID-19 di Indonesia.
“Intinya bukan untuk melarang beribadah, tapi lebaran Idul Fitri tahun 2020 ini kondisi Indonesia, khususnya Kota Pekalongan masih di tengah pandemi COVID-19. Terkait hal itu, kami mengimbau masyarakat Kota Batik Pekalongan tetap waspada dan fokus pada pemutusan mata rantai penyebaran virus tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 adalah dengan menghindari kerumunan. Maka, tahun ini Pemkot tidak menggelar salat Id di tempat umum. Kami mengimbau masyarakat bisa beribadah secara berjamaah bersama keluarga di rumah saja dan tidak melakukakan di masjid atau lapangan terbuka yang dapat memicu kerumunan massa,” kata Saelany saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (19/5/2020).
- Penulis: puskapik