Di Banyumas, 40 Orang Kembali Disidang karena Tak Bermasker
- calendar_month Jum, 15 Mei 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Kemudian hakim memutuskan menambah biaya perkara seribu rupiah kepada para terdakwa. Total yang harus dibayar pelanggar sejumlah Rp 15 ribu. Apabila tidak mau membayar akan diberi hukuman kurungan selama 3 hari.
Usai memutuskan perkara, Hakim Deny mengingatkan agar terdakwa membiasakan diri menggunakan masker. Karena selain sudah tercantum dalam Perda Banyumas juga untuk melindungi diri dan orang lain.
Salah satu dari 16 terdakwa yang menjalani sidang, Kurniawan Dwi Yulianto (25) warga Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, mengaku pasrah saat diputuskan bersalah karena tidak menggunakan masker.
“Saya ketilang (tidak mengenakan masker) di Jalan Suparno, hari Rabu kemarin kalau tidak salah. Saya bawa masker sebenarnya, tapi tidak saya pakai waktu mengantar ibu saya legalisir di UT kemarin, saya menerima keputusan ini,” katanya usai menjalani sidang.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya perda tentang pengenaan masker tersebut. Karena ia berasal dari luar Kabupaten Banyumas. Namun ia dapat menerima adanya keputusan tersebut karena bertujuan baik.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan pihaknya terus memberi efek jera kepada warga yang tidak memakai masker.
“Kami tidak ada target, tujuan kami adalah melindungi masyarakat agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan. Jangan ada klaster baru orang yang terpapar penyakit ini,’ katanya.
Penulis : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik