Di Banyumas, 40 Orang Kembali Disidang karena Tak Bermasker
- calendar_month Jum, 15 Mei 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Banyumas – Sebanyak 40 orang kembali disidang tindak pidana ringan pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, tentang pencegahan penanggulangan penyakit. Sidang berlangsung di Aula Bappedalitbang, Jumat 15 Mei 2020.
Pada sidang kedua ini Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menyidangkan 19 orang sedangkan PN Purwokerto menyidangkan 21 orang terdakwa. Sepekan sebelumnya Pengadilan Negeri Banyumas telah menyidangkan 16 orang terdakwa.
Sidang di PN Purwokerto diundang pelanggar sebanyak 21 terdakwa, namun hanya ada 16 yang menjalani sidang secara video confrence di Aula Bapedalitbang Kabupaten Banyumas.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan, para terdakwa saat dilakukan operasi yustisi atau razia masker oleh tim gabungan yang terdiri dari Denpom, Polri, TNI, Satpol PP dan pihak kecamatan, mereka tidak menggunakan masker. Ada sebagian lain yang membawa masker tetapi tidak digunakan secara tepat. Dakwaan tersebut diperkuat oleh dua orang saksi dari petugas Satpol Kabupaten Banyumas.
Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Deny Ikhwan, SH, MH dari Pengadilan Negeri Purwokerto, meminta para terdakwa untuk mengajukan keberatan, namun semua yang hadir menyadari kesalahan mereka.
“Karena saudara telah menyadari kesalahan, dengan ini memutuskan, secara sah dan meyakinan terdakwa bersalah melanggar tindak pidana ringan tidak menggunakan masker di dalam dan di luar ruangan dan didenda sebesar Rp 14 ribu atau diganti dengan kurungan selama tiga hari,” kata Hakim PN Purwokerto Deny Ikhwan saat proses persidangan.
- Penulis: puskapik