Tok! Perbaikan LKPJ Bupati Disetujui Anggota DPRD Pemalang

0
Bupati Pemalang Junaedi menyerahkan LKPJ kepada Ketua DPRD Pemalang Agus Sukoco dalam rapat paripurna, Senin malam, 11 Mei 2020. FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Pemalang menggelar rapat paripurna Persetujuan dan penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi perbaikan penyelenggara pemerintahan daerah terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pemalang tahun anggaran 2019, Senin malam, 11 Mei 2020.

Anggota Komisi D DPRD Pemalang, Nuryani mengatakan, perbaikan LKPJ dilakukan karena laporan keterangan pertanggungjawaban yang diserahkan bupati ada beberapa kelemahan. Di antaranya, kegiatan yang dilakukan Pemkab tidak melibatkan tingkat bawah serta penempatan pejabat tidak proposional.

“Badan kepegawaian harus melakukan evaluasi dan monitoring terkait kinerja, penempatan ASN mulai di tingkat kecamatan harus sesuai tupoksinya dan jika ada kesalahan tidak terulang lagi,” ujar Nuryani.

Menurtnya, dari LKPJ tersebut ada hal yang perlu mendapat apresiasi yakni efisiensi anggaran yang sudah dilakukan pemerintah dan Laporan Keuangan 2019 yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hasil perbaikan LKPJ kemudian ditawarkan kepada seluruh anggota dewan yang hadir oleh ketua DPRD Agus Sukoco selaku pimpinan rapat. Seluruh anggota dewan kompak menjawab “diterima”.

Dalam pidatonya Bupati Pemalang Junaedi menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan penilaian dan perbaikan LKPJ 2019. Dia berharap ke depan bisa menjadi evaluasi bagi pemerintah kabupaten Pemalang.

“Target kinerja 55 indikator, saat ini cakupan yang belum tercapai yakni penyediaan air bersih dan mengoptimalkan peningkatkan pendapatan daerah,” katanya.

Di tengah pandemi virus corona, rapat paripurna diikuti setengah dari jumlah anggota DPRD. Hal ini untuk mengedepankan protokol kesehatan tetap jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini