Tak Pakai Masker, 15 Warga Disidang di PN Banyumas
- calendar_month Jum, 8 Mei 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

“Sesuai Pasal 31 ayat (3) disebutkan, setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi Rp 50.000 atau pidana kurungan 3 bulan,†kata Theodorus Yudha Adhiyaksa
Hakim Tunggal Randi Jastian Afandi akhirnya menjatuhkan putusan denda Rp 7.000 kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak membayarkan denda, para terdakwa dipidana kurungan penjara selama 3 hari. Para terdakwa juga dikenakan kewajiban membayar biaya perkara Rp 3.000 per orang. Jadi total yang harus dibayarkan Rp 10.000 per orang.
“Pembayaran denda dilakukan di kejaksaan selaku eksekutor,†kata Randi dalam sidang.
Muslikhin (48) salah satu terdakwa mengaku bisa menerima keputusan hakim. Warga Lemberang Kecamatan Sokaraja, terjaring razia di Jalan Raya Sokaraja.
“Saya lupa tidak membawa masker. Saya menerima putusannya denda Rp 7.000. Saya sudah tahu sebelumnya ada peraturan ini,†katanya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan pada sidang ini seharusnya menghadirkan 16 terdakwa, namun 1 terdakwa atas nama Muji Prasetyo Warga Bawang Banjarnegara berhalangan hadir.
Pihaknya menggelar dua operasi yaitu operasi yustisia dan non Yustusia. Opersai non yustisia dilaksanakan setiap saat, sampai tingkat kecamatan, sedangkan operasi yustisia dilaksanakan secara acak untuk disidangkan tipiring.
“Yang Non Yusticia pelanggar diwajibkan mengambil KTP di Kecamatan untuk diberi sosialisasi dan disuruh membuat surat penyataan tidak akan mengulang kembali,†katanya
Imam berharap, masyarakat mematuhi penggunaan masker ini dalam rangka memutus transmisi virus korona ini. Menurutnya Virus ini bisa terhenti jika masyarakat disiplin mengenakan masker, tidak keluar rumah, tidak bergerombol.
- Penulis: puskapik