Kisruh BPNT Pemalang, Agen Bantah ‘Sunat’ Dana KPM
- calendar_month Sel, 5 Mei 2020


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sejumlah agen penyalur sembako pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) membantah telah ‘menyunat’ dana Keluarga Penerima Manfaat) di Kabupaten Pemalang. Penentuan fee atau profit agen dengan memotong dana KPM, justru ditentukan oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) selaku suplier komoditas sembako.
“Kami (agen) tidak pernah memotong dana BPNT. Jika ada fee atau keuntungan untuk kami selaku agen, yang menentukan angkanya juga bukan dari kami, tapi dari suplier yakni Bumdesma,†ungkap Fajar, Agen Jayadi di Desa Kabunan Kecamatan Taman, Pemalang dalam keterangan pers kepada puskapik.com, Senin malam, 04 April 2020.
Menurut pengakuan Fajar, ia bersama agen lain tidak pernah mematok atau menentukan keuntungan dalam menjalankan kewajibannya menyalurkan sembako ke warga penerima bantuan. Jika kemudian muncul angka sebesar Rp 15.000 atau lainnya yang disebut memotong jatah KPM, itu adalah keuntungan agen yang telah ditentukan oleh Bumdesma selaku suplier BPNT di Pemalang.
Pernyataan senada disampaikan agen lainnya, Eko, Agen di Desa Sewaka Kecamatan Pemalang, Ali Nasihin, Agen di Desa Banjarmulya Kecamatan Pemalang dan Adi Madiarso, Agen di Desa Banjaran Kecamatan Taman. Menurut mereka, keuntungan yang didapatkan agen dipergunakan untuk operasional selama persiapan hingga pendistribusian sembako ke warga.
Saat disinggung berapa belanja modal dari seluruh komoditas paket sembako yang disalurkan, mereka mengaku tidak tahu menahu. Alasannya, seluruh komoditas dari beras, telur, ayam, tempe, buah, sayur dan lainnya berasal dari Bumdesma yang mengklaim sebagai suplier tunggal BPNT. “Kami tidak tahu harga sebenarnya. Karena yang kami terima sudah dalam bentuk paketan,†ucap Eko.
- Penulis: puskapik