Kisruh BPNT Pemalang, Agen Bantah ‘Sunat’ Dana KPM

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sejumlah agen penyalur sembako pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) membantah telah ‘menyunat’ dana Keluarga Penerima Manfaat) di Kabupaten Pemalang. Penentuan fee atau profit agen dengan memotong dana KPM, justru ditentukan oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) selaku suplier komoditas sembako.

“Kami (agen) tidak pernah memotong dana BPNT. Jika ada fee atau keuntungan untuk kami selaku agen, yang menentukan angkanya juga bukan dari kami, tapi dari suplier yakni Bumdesma,” ungkap Fajar, Agen Jayadi di Desa Kabunan Kecamatan Taman, Pemalang dalam keterangan pers kepada puskapik.com, Senin malam, 04 April 2020.

Menurut pengakuan Fajar, ia bersama agen lain tidak pernah mematok atau menentukan keuntungan dalam menjalankan kewajibannya menyalurkan sembako ke warga penerima bantuan. Jika kemudian muncul angka sebesar Rp 15.000 atau lainnya yang disebut memotong jatah KPM, itu adalah keuntungan agen yang telah ditentukan oleh Bumdesma selaku suplier BPNT di Pemalang.

Pernyataan senada disampaikan agen lainnya, Eko, Agen di Desa Sewaka Kecamatan Pemalang, Ali Nasihin, Agen di Desa Banjarmulya Kecamatan Pemalang dan Adi Madiarso, Agen di Desa Banjaran Kecamatan Taman. Menurut mereka, keuntungan yang didapatkan agen dipergunakan untuk operasional selama persiapan hingga pendistribusian sembako ke warga.

Saat disinggung berapa belanja modal dari seluruh komoditas paket sembako yang disalurkan, mereka mengaku tidak tahu menahu. Alasannya, seluruh komoditas dari beras, telur, ayam, tempe, buah, sayur dan lainnya berasal dari Bumdesma yang mengklaim sebagai suplier tunggal BPNT. “Kami tidak tahu harga sebenarnya. Karena yang kami terima sudah dalam bentuk paketan,” ucap Eko.

Agen penyalur sembako di Kecamatan Pemalang dan Taman ini mengaku sejak bulan April, hampir keseluruhan bahan pangan sembako program BPNT di Kabupaten Pemalang disuplai dari Bumdesma. “Katanya sih Bumdesma sebagai koordinator suplier. Tapi kami juga tidak tahu yang sebenarnya seperti apa,” ujar Ali.

Sebelumnya, muncul temuan dugaan pemotongan jatah warga penerima bantuan BPNT di Kota Ikhlas. Dari jatah warga yang seharusnya sebesar Rp 200.000, diduga telah dipotong dengan angka bervariasi antara Rp 15.000 hingga Rp 30.000 untuk masing-masing KPM.

Selain dugaan pemotongan jatah KPM, muncul temuan agen atau e-warung fiktif (siluman) yang dilakukan oleh oknum mafia pangan. Oknum-oknum tersebut mengorganisir dan memonopoli suplai bahan pangan BPNT. Dari ulah oknum mafia ini, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar tiap bulan. 

Berdasarkan data yang diperoleh puskapik.com, sejumlah agen penyalur BPNT di Pemalang mendapatkan intervensi dari sekolompok orang yang mengatasnamakan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM). Kelompok ini bahkan ‘memaksa’ agen-agen untuk tidak membeli atau mengambil bahan pangan (sembako) selain dari Bumdesma.

Kelompok ini beralasan, Bumdesma adalah suplier tunggal dalam penyaluran sembako program BPNT. Padahal, sesuai pedoman umum agen penyalur bebas memilih dan menentukan sendiri distributor atau suplier bahan pangan yang akan mereka salurkan kepada warga penerima bantuan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bumdesma terkait persoalan ini. Namun, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemalang, Slamet Masduki secara tegas menyatakan, Bumdesma bukanlah suplier tunggal untuk penyedia sembako pada program BPNT. Sebagai penyalur sejumlah bahan pangan, pemerintah memprioritaskan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga bisa memberdayakan perekonomian di daerah.

Ia meminta agar tidak ada pihak-pihak atau kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi di tengah wabah corona, dimana masyarakat saat ini sedang dalam kondisi kesusahan. “Tolong jangan ada yang memperkeruh suasana dengan klaim-klaim sepihak, apalagi mengintervensi,” tandasnya.

Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Heru Kundhimiarso

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!