Bawaslu Pekalongan: Jangan Kampanye Terselubung di Tengah Wabah Covid-19
- calendar_month Kam, 30 Apr 2020

Bawaslu Kabupaten Pekalongan mendesak semua pihak agar tidak melakukan kampanye terselubung di tengah wabah Covid-19. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

Bawaslu Kabupaten Pekalongan menegaskan jika dalam pengawasan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka akan segera diusut dan ditangani. “Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan. Jika temuan itu memenuhi unsur pidana, maka akan diproses pidana pemilu,” jelas ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Fahmi.
Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya, kata Fahmi, maka Bawaslu akan meneruskan itu ke instansi yang berwenang. Pasal 30 huruf e: UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik