PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pelaku pembunuhan, Sri Rahayu (40), ibu rumah tangga di Desa Majalangu Kecamatan Watukumpul, Pemalang, terancam hukuman mati. Polisi menjerat Priska Dwi Saputra (30), seorang menantu yang tega menghabisi nyawa ibu mertuanya sendiri itu dengan pasal pembunuhan berencana.
Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu menyatakan, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
“Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan itu direncanakan oleh pelaku,” ungkap kapolres kepada awak media usai mengevakuasi jenasah korban ke RSUD M Ashari, Pemalang, Selasa sore, 28 April 2020.
Kapolres menerangkan, motif pembunuhan kepada, Siti Rahayu (40) didasari rasa dendam tersangka Priska Dwi Saputra karena mendukung rencana sang istri, Dewi Hertiani (18) yang meminta cerai.
Selain tersangka Priska Dwi Saputro, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yakni, Wahono (28) dan Heri Setiawan (27) yang ikut membantu menghabisi nyawa korban. Ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pemalang.
Seperti diberitakan, aksi pembunuhan sadis terjadi di Desa Majalangu Kecamatan Watukumpul, Pemalang, Minggu tengah malam, 26 April 2020. Seorang pria tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri. Usai dibunuh, mayat korban dimasukan ke dalam karung dan dibuang di sungai Keruh Kecamatan Bodeh.
Setelah melalui proses pencarian panjang selama dua hari menyusuri sepanjang sungai, mayat korban akhirnya ditemukan oleh Tim SAR dan Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang di bawah jembatan sungai Keruh Bodeh, Selasa sore, 28 April 2020. Saat ditemukan, kondisi mayat di dalam karung dan penuh luka.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan golok dan dimasukan ke dalam karung. Usai dibunuh, pelaku Priska Dwi Saputro bersama dua rekannya, Wahyono dan Heri Setiawan membuang mayat korban ke sungai Keruh Kecamatan Bodeh.
Penulis : Heru Kundhimiarso
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
