Hukuman Mati Koruptor Bantuan Covid-19, Belum Ada dalam UU
- calendar_month Kam, 23 Apr 2020

Dalam penjelasannya tertera ‘keadaan tertentu’, banyak tokoh menafsir sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Menanggapi hal ini, Abas memberikan penekanan, bahwa penafsiran menteri atau siapapun tak bisa dijadikan patokan dalam proses pengadilan.
“Yang dipakai bukan penafsiran tokoh, pejabat, atau yang lain, namun majelis hakimlah yang akan mempertimbangkannya,” ujar Abas.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik